Polisi memastikan bahwa suami dari ibu berinisial R (22) tidak terlibat dalam proses pembuatan konten video pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa suami R telah diperiksa dan telah dipastikan tidak terlibat dalam pembuatan video tersebut.
Hendri menjelaskan bahwa saat ini suami R sedang dalam pengawasan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan. Hendri juga menyebutkan bahwa pembuatan video tersebut dilakukan oleh R karena desakan kebutuhan ekonomi, di mana ia diiming-imingi uang hingga Rp15 juta oleh pemilik akun Facebook Icha Shalika.
R (22 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (5 tahun). R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa dimulai ketika R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila pada tanggal 28 Juli 2023, dan diminta untuk membuat konten video berhubungan badan dengan anaknya setelah diminta oleh pemilik akun tersebut. R akhirnya membuat konten video tersebut setelah diancam oleh pemilik akun.
Setelah video tersebut selesai, R mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila tetapi tidak menerima uang sejumlah Rp15.000.000 seperti yang dijanjikan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.