Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (31/5), memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur menjadi 8 bulan penjara dari sebelumnya 3 bulan penjara. Ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penggelembungan suara Pileg 2024.
Ketiganya yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28). Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Heri Sutanto didampingi Leliwaty dan Brabner Situmorang masing-masing hakim anggota.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan, yang dibacakan pada Kamis (30/5/2024), majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara.
Majelis hakim PT Medan menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tulis isi putusan tersebut.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menanggapi vonis yang diberikan PT Medan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan belum menerima salinan putusan tersebut.
“Kita belum menerima salinan putusan tersebut, namun atas vonis 8 bulan penjara terhadap tiga terdakwa, kita mengapresiasi PT Medan,” ujarnya, Jumat (31/5/2024).
Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Asad Rahim Lubis Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
Atas putusan itu, pihak JPU Kejari Medan melakukan upaya hukum banding, dikarenakan putusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat khususnya Kota Medan. Dimana sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan. (fnr/wiw)