Jakarta, CNN Indonesia – Yusril Ihza Mahendra resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Musyawarah Dewan Partai (MDP). Sebagai penggantinya, PBB menunjuk Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum baru.
Yusril, dalam pernyataan tertulisnya, menyatakan bahwa dia telah mengungkapkan niatnya untuk mengundurkan diri dalam sidang MDP pada Sabtu (18/5).
MDP merupakan lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PBB yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan penting, seperti melakukan perubahan terbatas pada AD/ART dan memilih seorang Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum yang dipilih pada Muktamar berhalangan tetap.
“Permintaan Yusril untuk mengundurkan diri telah diterima oleh peserta MDP yang terdiri dari DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah, serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang keseluruhannya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan,” kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (18/5).
Yusril menyebut bahwa dalam proses pemungutan suara untuk memilih Pj Ketum, Fahri yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai mendapat dukungan sebanyak 29 suara. Sementara itu, Sekjen Afriansyah Noor mendapatkan dukungan sebanyak 20 suara.
Alasan Yusril mundur dari jabatan Ketum adalah karena dia telah memimpin PBB sejak awal berdirinya pada masa Reformasi tahun 1998.
Selanjutnya, Yusril menyatakan bahwa dia akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai individu dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang panjang dalam dunia politik di Indonesia, tanpa terikat oleh sebuah partai politik.
Yusril menegaskan bahwa dengan beraksi sebagai individu di luar partai, dia akan memiliki kebebasan lebih besar untuk memberikan kontribusi tenaga dan pemikiran dalam memecahkan masalah yang dihadapi bangsa dan negara, terutama dalam membangun hukum dan demokrasi di dalam negeri.
“Pengunduran diri Yusril dan penggantinya dengan Fahri Bachmid telah berlangsung secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan,” ujar Yusril.
“Selanjutnya, perubahan terbatas pada AD/ART PBB dan pemilihan Penjabat Ketua Umum ini akan dicatat dalam Akta Notaris untuk kemudian segera diajukan untuk disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik,” tambahnya.
(tim/dmi)