Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengungkapkan bahwa hanya satu orang yang telah dikonfirmasi akan mendaftar sebagai calon independen di Pilkada Jakarta 2024. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan bahwa orang tersebut adalah purnawirawan Polri Dharma Pangrekun. Wahyu menyebutkan bahwa mantan Wakil Kepala BSSN itu akan mendaftar pada hari terakhir pendaftaran calon independen Pilkada.
Sementara itu, Komisioner KPU DKI, Dody Wijaya, menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal pasangan calon juga akan muncul di luar jadwal yang telah ditetapkan. KPU DKI juga telah menerima konsultasi dan pengajuan akses Silon dari bakal calon perseorangan Poempida Hidayatullah.
Pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju lewat jalur independen pada Pilkada DKI Jakarta 2024 dibuka dari 8 Mei hingga 12 Mei. Calon perseorangan dapat mendaftar sebagai cagub dan cawagub jika memenuhi syarat dukungan pemilih sebanyak 618.968 dukungan.
Dokumen syarat dukungan berbagai berkas, seperti surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, jumlah dukungan, surat pernyataan dukungan pendukung, dan lainnya. Bakal calon perseorangan yang merupakan penyelenggara pemilu, anggota TNI, atau anggota Polri harus menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS.
Bakal calon perseorangan yang merupakan ASN diminta untuk melaporkan pencalonan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan tersebut juga harus diserahkan saat penyerahan dukungan.