spot_img

Prabowo Subianto

13 Tips untuk Mengamankan Cicilan Anda

Membeli mobil melalui skema kredit adalah impian banyak orang untuk memiliki kendaraan pribadi, terutama mobil. Namun, memilih skema kredit yang salah bisa berakibat pada...
HomeKriminalpost.com - Polisi Sita 18,83 Gram Sabu Saat Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

post.com – Polisi Sita 18,83 Gram Sabu Saat Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

MALANG POST – Kepolisian Resor Malang, melalui Polsek Gedangan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Seorang tersangka telah ditahan dengan barang bukti 18,83 gram sabu siap edar.

Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap adalah AF (24), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. AF ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Gedangan di rumah di Dusun Sumbergesing, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Kamis (16/5/2024).

“Kami berhasil menangkap AF yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Gedangan pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 00.30 dini hari,” kata AKP Indra Subekti di Polsek Gedangan, Sabtu (18/5/2024).

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua poket sabu dalam plastik seberat total 18,83 gram. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.

“Kami juga menyita alat hisap sabu dan pipet kaca,” tambahnya.

AKP Indra menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Gedangan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di Kabupaten Malang dan sekitarnya. Tiap satu gram sabu yang terjual menghasilkan keuntungan Rp 100 ribu bagi tersangka.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini dan AF ditahan di Rutan Polsek Gedangan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun.

Kasihumas Polres Malang Iptu Taufik menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam memerangi narkoba. Masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih.

Source link