Polisi telah menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Ternate, Maluku Utara sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ketiga ASN tersebut memiliki inisial RJA, AFM, dan MBD.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan jajarannya untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian berhasil menangkap ketiga ASN Kota Ternate tersebut di depan Warkop Kungkung dan menyita satu klip sabu seberat 0,16 gram.
Ketiga tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama I. Demikianlah informasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aparatur sipil negara di Kota Ternate.