Fraksi Gerindra di DPR memberikan sinyal mendukung revisi UU TNI dan UU Polri terkait perpanjangan masa pensiun prajurit dan perwira di dua lembaga penegak hukum tersebut. Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, menyoroti usulan revisi perpanjangan masa pensiun bagi prajurit TNI dan Polri. Mereka menganggap bahwa masa pensiun 58 tahun bagi TNI dan Polri saat ini merugikan negara karena masih berada di usia produktif.
RUU TNI dan Polri yang saat ini diajukan sebagai usul inisiatif DPR mengusulkan revisi terhadap masa pensiun bagi anggota Polri dan TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Khusus untuk Polri, masa pensiun dapat diperpanjang menjadi 65 tahun jika anggota tersebut menduduki jabatan fungsional. Selain itu, usia pensiun anggota Polri juga dapat menjadi 62 tahun jika memiliki kemampuan khusus. Revisi tersebut juga mengatur masa pensiun bagi perwira bintang empat, seperti Panglima TNI dan Polri, yang akan ditentukan melalui Keppres setelah disetujui oleh DPR.
Muzani memandang bahwa batas usia pensiun 58 tahun bagi anggota TNI dan Polri saat ini tidak efektif. Para prajurit biasanya masih dalam keadaan fisik dan mental yang prima pada usia tersebut, namun biaya pembinaan hingga usia tersebut cukup tinggi. Fraksi Gerindra tetap terbuka untuk menerima masukan terkait revisi UU tersebut. RUU TNI dan Polri akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi UU.