Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pilkada akan berjumlah sama dengan Pemilu 2024, meskipun jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) bertambah hingga 600 orang. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan nantinya akan ada perubahan jumlah TPS dari Pemilu 2024. Hal itu bertalian dengan bertambahnya jumlah maksimal pemilih menjadi 600 orang per TPS.
“Astri menjelaskan terdapat kebijakan KPU RI, yakni dua orang pantarlih untuk TPS yang memiliki jumlah pemilih lebih dari 400 orang. Apabila jumlah pemilih satu TPS kurang dari 400 orang, kata dia, maka jumlah pantarlihnya masih satu orang. KPU RI bakal mengatur jumlah pemilih pada TPS menjadi maksimal 600 orang dalam Pilkada 2024.
Idham mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan telah memutuskan hal tersebut dalam rapat internal KPU.”