Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta istri, anak, dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk menjadi saksi dalam sidang pada Senin (27/5) ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa mereka akan menjadi saksi untuk mengungkap aliran dana dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan SYL. Selain itu, pengurus rumah pribadi SYL juga akan menjadi saksi dalam sidang tersebut. Selain anggota keluarga, KPK juga memanggil sejumlah staf Kementerian Pertanian dan pihak terkait NasDem untuk memberikan kesaksian terkait kasus ini.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari internal Kementan, SYL diduga memanfaatkan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, seperti untuk umrah, sewa mobil, dan perawatan kecantikan. SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan gratifikasi suap Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023. Kasus tersebut melibatkan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Selain itu, SYL juga sedang diproses hukum KPK atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).