Mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian RI, Raden Kiky Mulya Putra, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang kementerian untuk membeli bros dan cincin emas sebagai kado pernikahan. Hal ini diungkapkan oleh Kiky saat menjawab pertanyaan hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.
Kiky menjelaskan bahwa Kementan hanya menganggarkan pembelian karangan bunga dengan dana Rp500 ribu, tidak ada anggaran untuk membeli bros, cincin, atau suvenir lain dengan nilai di atas Rp500 ribu. Selain itu, SYL dan anaknya Indira Chunda Thita juga membeli baju di mal yang kemudian dirembes dengan anggaran Kementan.
SYL didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi suap sebesar Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023 bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.