Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan keaslian tanda tangan Ketua Umum NasDem Surya Paloh dalam surat kuasa gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2024. Pasalnya, tanda tangan Surya Paloh tersebut berbeda dengan yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut dipertanyakan oleh Arief dalam sidang pendahuluan PHPU legislatif perkara 98 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (3/5).
“Sebentar. Surat kuasa yang ditandatangani antara Ketua Umum Pak Surya Paloh dengan KTP-nya tanda tangannya beda sama sekali ini. Ini yang tanda tangan di KTP dan surat kuasa beda sekali. Ini yang tanda tangan di surat kuasa siapa ini?” tanya Arief.
Kuasa Hukum NasDem menyatakan bahwa itu adalah tanda tangan Surya Paloh.
“Izin majelis, sepengetahuan kami Bapak Surya Paloh langsung,” jawab kuasa hukum NasDem.
Masih ragu, Arief kembali bertanya dan menilai hal tersebut aneh.
“Izin Yang Mulia, untuk KTP yang kami ajukan itu tahun 2014,” jawab kuasa hukum NasDem.
Partai NasDem meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Dapil Kabupaten Banggai Kepulauan 2 dan Dapil Kota Palu 1 untuk DPRD kabupaten/kota. Mereka juga menginginkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Demikianlah informasi yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.