Prabowo Subianto

HomeBeritaHakim Menyatakan Gangguan Persidangan, Donald Trump Didenda Rp 146 Juta

Hakim Menyatakan Gangguan Persidangan, Donald Trump Didenda Rp 146 Juta

Mantan presiden AS Donald Trump dijelaskan di pengadilan pidana Manhattan, 15 April 2024. Hakim yang memimpin sidang kasus uang tutup mulut Donald Trump menjatuhkan denda pada mantan presiden Amerika Serikat (AS) sebesar 9.000 dolar AS atau sekitar Rp 146 juta karena mengganggu jalannya persidangan. Hakim mengatakan ia mempertimbangkan menjatuhkan hukuman penjara bila ia terus mengganggu jalannya sidang. Dalam perintah tertulis, Hakim Juan Merchan mengatakan denda itu mungkin tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi pengusaha kaya yang menjadi politikus tersebut. Merchan menjatuhkan perintah pembungkaman untuk mencegah Trump mengkritik saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasusnya. Hakim juga memerintahkan Trump menghapus pernyataan-pernyataannya dari akun media sosial miliknya Truth Social, dan situs kampanyenya pada 18.15 waktu Greenwich. Perintah Merchan disampaikan setelah sidang di New York dilanjutkan dengan kesaksian seorang bankir yang mengetahui rekening-rekening yang terlibat dalam skema untuk menutupi kisah-kisah yang dapat merusak kampanye Trump dalam pemilihan presiden 2016. Trump yang merupakan kandidat presiden Partai Republik untuk pemilihan 2024 didakwa memalsukan catatan bisnis untuk menutupi uang suap kepada bintang film porno Stormy Daniels sebesar 130 ribu dolar AS agar ia tutup mulut mengenai hubungan seksual mereka pada 2006. Trump menyatakan tidak bersalah dan membantah pernah berhubungan dengan Daniels yang nama aslinya Stephanie Clifford. Sidang uang tutup mulut Trump merupakan sidang pidana pertama mantan presiden AS dan dimulai pada 22 April lalu.