Prabowo Subianto

HomePolitik5 Tersangka Kasus Penipuan Email Palsu Perusahaan Singapura Ditangkap

5 Tersangka Kasus Penipuan Email Palsu Perusahaan Singapura Ditangkap

Bareskrim Polri berhasil menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan email palsu atau business email compromise terhadap perusahaan Singapura, Kingsford Huray Development LTD. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian Singapura melaporkannya.

Menurut Himawan, Kingsford Huray Development Ltd telah menjadi korban penipuan dan mentransfer dana kepada perusahaan palsu yang menyamar sebagai PT Huttons Asia Internasional. Para pelaku melakukan peretasan dan memantau komunikasi perusahaan sebelum membuat perusahaan tiruan sebagai Huttons Asia Internasional dan mengirimkan rekening palsu untuk menipu korban.

Penyidik berhasil menangkap lima tersangka, termasuk warga negara Nigeria dan Indonesia, yang terlibat dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Barang bukti yang disita termasuk uang sejumlah Rp32 miliar, paspor, handphone, laptop, flash disk, buku tabungan, dan kartu ATM.

Source link