Dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar setelah membacok anggota Polsek Manggala pada Jumat (10/5). Mereka membacok anggota polisi yang hendak membubarkan tawuran.
Kedua remaja tersebut adalah P (18) dan H (18) yang saat ini sedang dalam pemeriksaan polisi. Mereka menyerahkan diri di Polrestabes Makassar dan kemudian dibawa ke Posko Jatanras untuk interogasi lebih lanjut.
Kejadian ini bermula pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WITA, ketika korban, Ipda Bahrun yang bertugas piket di Unit Intelkam Polsek Manggala mendapatkan informasi tentang sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor di kawasan permukiman warga dan diduga hendak melakukan penyerangan.
Pelaku melakukan perlawanan saat korban mengamankan sebuah motor dan menebas korban dengan senjata tajam, namun korban berhasil menangkis namun mengalami luka di tangannya. Pelaku H mengakui ikut serta dalam penyerangan bersama pelaku P dan melihat rekannya membawa senjata tajam.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau 5 tahun jika perbuatan mereka menyebabkan luka berat.
Kompol Devi Sujana dari Polrestabes Makassar mengatakan bahwa kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.