Prabowo Subianto

HomeBeritaTurki Siap Menjadi Penjamin Palestina untuk Mewujudkan Solusi Dua Negara

Turki Siap Menjadi Penjamin Palestina untuk Mewujudkan Solusi Dua Negara

Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, menyesuaikan earphone-nya saat konferensi pers bersama dengan rekan dari Iran, Hossein Amirabdollahian, di Teheran, Iran, pada hari Ahad, 3 September 2023.

MOSKOW — Israel akan merasa lebih nyaman jika Turki menjadi negara penjamin bagi Palestina, kata Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, pada Sabtu, 27 April 2024.

“Kami sarankan untuk kembali ke (kesepakatan) perbatasan tahun 1967 dan solusi dua-negara, Turki siap menjadi penjamin. Kami sudah membicarakan hal ini sejak awal. Dengan jaminan Turki, kedua pihak, Palestina dan Israel, akan merasa nyaman,” kata Fidan seperti dilansir oleh harian Yeni Safak.

Dia mengatakan bahwa pernyataan dari kelompok perlawanan Palestina, Hamas, yang mengindikasikan kesiapan mereka untuk “meletakkan senjata” jika kedua negara terbentuk, juga sangat penting. Dia menambahkan bahwa proses menuju arah tersebut sedang berlangsung.

Pada 7 Oktober 2023, Hamas melancarkan serangan roket besar-besaran ke Israel dari Gaza dan menerobos perbatasan. Akibat serangan tersebut, 1.200 orang tewas dan 240 lainnya disandera, menurut Israel. Israel kemudian melancarkan serangan balasan ke Jalur Gaza dan memblokade wilayah tersebut untuk menumpas para pejuang Hamas dan menyelamatkan sandera.

Lebih dari 34 ribu warga Palestina telah tewas di Gaza, menurut otoritas setempat. Pada 24 November, Qatar memediasi perjanjian antara Israel dan Hamas mengenai gencatan senjata, pertukaran tawanan, serta pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Gencatan senjata itu sudah diperpanjang beberapa kali dan berakhir pada 1 Desember. Lebih dari 100 sandera masih diyakini ditawan oleh Hamas di Gaza. Rusia telah berkali-kali menyerukan kedua pihak yang bertikai untuk menghentikan pertempuran.

Moskow menyatakan bahwa satu-satunya cara untuk mengakhiri konflik adalah dengan mendirikan negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Majelis Umum PBB pada tahun 1947 melakukan pemungutan suara untuk memisahkan wilayah Palestina, yang saat itu diperintah oleh Inggris, menjadi dua negara, yaitu bagi bangsa Arab dan Yahudi.

Pemisahan seharusnya berlangsung pada Mei 1948, ketika mandat Inggris berakhir, tetapi pada kenyataannya hanya negara Israel yang berdiri.

Sumber: Antara, Sputnik (dikutip dari Republika)