Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan anggaran sebesar Rp22,2 miliar untuk merestorasi rumah dinas gubernur. Restorasi ini meliputi perbaikan konstruksi baik di dalam maupun di luar bangunan, termasuk lanskap dan penambahan beberapa bangunan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menambahkan fasilitas protokoler dalam bangunan tersebut untuk memenuhi kebutuhan gubernur. Rumah dinas gubernur DKI Jakarta merupakan bangunan cagar budaya, sehingga memerlukan anggaran besar untuk restorasinya.
Sumber dana restorasi berasal dari APBD 2024 Provinsi DKI Jakarta. Tender akan dimulai pada Juni 2024, dan pelaksanaan proyek direncanakan dilakukan pada Juli hingga Desember 2024 dengan total pagu anggaran Rp22.288.335.510.