Malang Post – Hasil otopsi lengkap pada jenazah korban menunjukkan bahwa korban mengalami 17 luka akibat senjata tajam. Tersangka Fendik Lestari sendiri memberikan banyak alibi dan berbohong selama proses penyidikan. Senjata tajam, yaitu badik, hingga saat ini belum ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk menemukan senjata tajam sebagai barang bukti dengan menerjunkan tim dan anjing pelacak K9. Badik tersebut diduga milik korban dan bukan dibawa oleh tersangka Fendik Lestari.
“Gandha menyebut bahwa tersangka dan korban saling mengenal dan pernah berada dalam LP karena kasus yang berbeda. Tersangka dalam kasus 368 sementara korban merupakan mantan narapidana kasus pencabulan sodomi,” jelas Gandha.
Lebih lanjut, Gandha menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin penting dalam kasus ini. Salah satunya adalah hasil otopsi lengkap yang menunjukkan adanya 17 luka bacokan di leher korban, mulai dari leher hingga tengkuk. Perkelahian perebutan senjata tajam terjadi saat kejadian, awalnya ditemukan 3 luka bacok dan setelah otopsi lengkap terungkap bahwa ada 7 luka bacok.
Selain itu, tersangka juga diketahui pintar dalam membangun alibi. Tersangka menciptakan cerita palsu dan diduga sempat menguasai ponsel untuk mengirim pesan kepada istrinya sebagai bagian dari alibi tersebut.
“Kendi yang ditemukan dekat dengan posisi mayat korban mengandung emas seberat 0,1 gram dan barang sesaji. Setelah penyelidikan lebih lanjut, tersangka Fendik ditetapkan sebagai pelaku tunggal dengan motif ekonomi dan dendam,” ungkap Gandha.



