Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menjamin keamanan mobil listrik untuk digunakan mudik pada periode Lebaran 2024, terutama dalam hal kesiapan infrastruktur.
Dalam pertemuan di Jakarta, Sabtu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus memastikan bahwa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau yang dikenal sebagai charging station di sepanjang tol Trans Jawa telah tersedia di setiap rest area untuk memfasilitasi pemudik yang menggunakan mobil listrik.
“Kita kemarin bersama Kemenko Marves sudah melakukan pengecekan ke pom bensin di jalan tol untuk menyiapkan pengisian listrik. Setiap pom bensin di rest area itu sudah dilengkapi dengan fast charging (pengisian daya cepat) di sana. Kemarin sudah dicek langsung oleh Kemenko Marves,” kata Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Danto Restyawan mengatakan bahwa mereka telah meminta PLN untuk menambahkan SPKLU di berbagai rest area tol guna mengurangi risiko antrean pengisian daya kendaraan listrik.
Meskipun demikian, Danto tidak menyangkal bahwa belum semua SPKLU tersebut menyediakan pengisian daya cepat. Beberapa SPKLU telah menyediakannya, namun dengan jumlah yang lebih terbatas dibandingkan dengan pengisian daya normal.
Danto menyarankan kepada pemudik yang akan membawa mobil listrik untuk memastikan bahwa kendaraan sudah terisi penuh daya sebelum berangkat mudik dari rumah.
“Kami telah berkoordinasi dengan PLN untuk menambah SPKLU di jalan-jalan. Namun, mengingat kondisi arus mudik yang penuh antrean, lebih baik kendaraan diisi daya sebelum berangkat dari rumah,” ujar Danto.
Kemenhub juga telah mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan agar proses pengangkutan berjalan aman, lancar, tertib, dan teratur guna mencegah risiko yang tidak diinginkan dengan meningkatnya jumlah kendaraan pada masa angkutan Lebaran.
Peraturan baru yang diterbitkan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan edaran untuk pemuatan kendaraan listrik di feri. Motor listrik dan mobil listrik aman untuk dimuat di sana, hal ini telah diuji di Balai Bekasi dan diyakini aman,” kata Danto.
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa kendaraan listrik harus dikumpulkan di area khusus yang telah ditandai oleh pemilik atau operator kapal agar mudah dalam pengawasan. Area tersebut harus ditempatkan dengan jarak minimal 3 meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. Jika ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60, kendaraan dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.
Selain itu, area pengumpulan kendaraan listrik harus tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadam kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi, dan dilengkapi dengan ventilasi yang cukup.
Danto menambahkan bahwa kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan kepada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest. Proses pemuatan kendaraan harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat. Selama pelayaran, awak kapal harus melakukan patroli di area khusus dengan penandaan dan pengawasan pemuatan dilakukan oleh syahbandar.
Pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak diperbolehkan selama periode angkutan Lebaran tahun 2024/1445 H.