Prabowo Subianto

HomePolitikDi Sidang MK Ahli Otda Nilai Dukungan Jokowi ke 02 Sangat Jelas

Di Sidang MK Ahli Otda Nilai Dukungan Jokowi ke 02 Sangat Jelas

Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 dengan cara curang layak untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Djohermansyah dihadirkan oleh tim hukum kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 di MK pada Senin (1/4).

Menurut Djohermansyah, dukungan dan keberpihakan Presiden Joko Widodo kepada Prabowo-Gibran terlihat dalam kebijakan dan tindakan mereka, termasuk saat masa kampanye Pilpres 2024. Hal tersebut juga terlihat dalam pengangkatan Pj Kepala Daerah secara massif, keterlibatan pejabat negara, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan Paslon 02.

Djohermansyah menegaskan bahwa dukungan dan keberpihakan Jokowi kepada Prabowo-Gibran membuat mereka menang dalam Pilpres 2024 dengan perolehan suara 96.214.691 atau sebesar 58 persen. Dia menilai bahwa karena Paslon 02 melakukan kecurangan dalam Pilpres 2024, kemenangan mereka layak untuk dibatalkan oleh MK.

Dia juga menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat pemilih di Indonesia memiliki orientasi paternalistik dan feodalistik karena tingkat pendidikan mereka masih rendah. Birokrasi di Indonesia juga cenderung bermentalitas ‘Asal Bapak Senang’ dan ‘safety player’. Hal ini membuat kepala daerah, pejabat negara, menteri, dan kepala desa menjadi sangat strategis dalam mempengaruhi sikap pemilih.

Kubu Anies dan Ganjar sebelumnya telah menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka menilai ada intervensi penguasa dan penyalahgunaan wewenang dalam kemenangan Prabowo-Gibran. Mereka juga merasa tidak puas dengan pembagian bansos yang dilakukan Jokowi menjelang pemungutan suara.

Source link