Prabowo Subianto

HomePolitikDaftar Pelanggaran Etika Jokowi di Pilpres 2024 Menurut Romo Magnis

Daftar Pelanggaran Etika Jokowi di Pilpres 2024 Menurut Romo Magnis

Filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis mengungkapkan daftar pelanggaran etika yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024. Hal ini disampaikan oleh Romo Magnis sebagai ahli yang dihadirkan oleh tim 03 Ganjar-Mahfud dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (2/4).

Romo Magnis menyebut ada lima pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi:

1. Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden
Romo Magnis menilai penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi, sebagai cawapres nomor urut 02 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pelanggaran etika. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga menyatakan hal tersebut sebagai pelanggaran etika berat.

2. Keberpihakan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024
Romo Magnis menyatakan bahwa presiden boleh saja mengungkapkan harapannya terhadap calon, namun tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya. Penggunaan kekuasaan presiden untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lainnya, serta menggunakan kas negara untuk mendukung paslon tertentu dianggap melanggar tuntutan etika.

3. Nepotisme
Romo Magnis menilai bahwa memanfaatkan kekuasaan presiden untuk menguntungkan keluarga sendiri merupakan tindakan memalukan. Hal ini menunjukkan ketidakhadiran wawasan presiden yang seharusnya mementingkan rakyat, bukan hanya diri sendiri dan keluarga.

4. Pembagian bantuan sosial
Romo Magnis mencatat bahwa bantuan sosial (bansos) bukanlah milik presiden, melainkan milik bangsa Indonesia yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab kementerian terkait. Jika presiden menggunakan bansos untuk kepentingan kampanye paslon yang diusungnya, itu dianggap sebagai pencurian dan pelanggaran etika.

5. Manipulasi dalam Pemilu
Manipulasi dalam proses pemilihan dianggap sebagai pelanggaran etika dan demokrasi yang serius. Tindakan seperti mengubah waktu pemilihan atau melakukan perhitungan suara yang tidak semestinya memungkinkan terjadinya kecurangan dan sabotase terhadap proses demokrasi.

Dengan demikian, Romo Magnis menyoroti beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.

Source link