Bandung, CNN Indonesia – Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur menembak seorang anggota geng motor XTC pada malam takbir, Selasa (9/4). Individu tersebut telah menjadi buronan selama sembilan hari.
Pelaku ditembak pada kakinya karena berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap oleh polisi di Kampung Cilenjang, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menyatakan bahwa pelaku tersebut bernama M. Aris Padilah (25).
“Tersangka terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat diamankan,” ujar Tono kepada CNN Indonesia, Rabu (10/4).
Pelaku ditangkap karena terlibat dalam pembacokan terhadap anggota kelompok geng motor Moonraker di Raya Cibeber Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, pada 31 Maret lalu.
Korban bernama Gagan mengalami luka pada leher dan punggung akibat serangan pelaku.
Tono menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku. Menurutnya, serangan dilakukan secara spontan karena perseteruan antar kelompok motor.
Pelaku akan dikenai Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang perubahan “Ordonnatie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL 1948 No 17 dan UU Terdahulu No 8 Tahun 1948), dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (csr/pmg)