Prabowo Subianto

HomePolitikUsut Kasus Pemerasan Rutan, KPK Periksa Eks Gubernur Sulsel

Usut Kasus Pemerasan Rutan, KPK Periksa Eks Gubernur Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan terpidana kasus korupsi untuk mengusut kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Rabu (20/3). Salah satu yang diperiksa adalah mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Ia dan terpidana lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan lainnya.

“Hari ini bertempat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/3).

Selain Nurdin, terpidana lain yang diperiksa adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto; kerabat dari mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, Ferdy Yuman; mantan Auditor BPK Gerry Ginanjar Trie Rahmatullah; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori.

Kemudian Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain; La Ode Muhammad Rusdianto Emba selaku adik dari mantan Bupati Muna; mantan pemeriksa pajak Muhammad Naim Fahmi; dan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.

Sebelumnya, pada Selasa (19/3), tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang juga merupakan terpidana kasus korupsi. Satu di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rutan KPK. Mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Source link