Malang Post – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, telah melakukan penggerebekan terhadap rumah produksi minuman keras ilegal di Kabupaten Malang. Ratusan botol miras oplosan berhasil diamankan.
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menyatakan bahwa pabrik miras ilegal tersebut berlokasi di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Seorang pelaku dengan inisial FA (36) berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Pelaku diduga memproduksi miras jenis arak tanpa izin. FA berperan sebagai pemodal, pembuat minuman keras ilegal jenis trobas, dan distributor miras oplosan.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (23/3/2024) setelah polisi mendapat informasi dari warga tentang adanya pesta miras di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa alat penyuling, drum pendingin, drum filter, drum penampungan, dan tabung gas. Selain itu, ratusan botol arak dan jerigen besar berisi arak juga diamankan.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. AKP Aditya mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penyulingan minuman keras di halaman belakang rumahnya dan takaran alkohol dalam miras yang diproduksinya tidak pasti.
AKP Aditya menegaskan bahaya peredaran minuman keras ilegal bagi kesehatan masyarakat dan mengimbau agar masyarakat melaporkan keberadaan pabrik atau home industri miras ilegal di sekitar mereka.
FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Dia akan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP yang dapat dikenai hukuman pidana maksimal 15 tahun. (u-hmsresma)