Malang Post – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, telah berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan yang membacok seorang warga di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku bernama AYD (20 tahun) yang beralamat di Jalan Samboja, Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Malang tak lama setelah peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu (20/3/2024) malam.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian ini dimulai ketika korban, AYK (24 tahun), yang merupakan warga yang sama dengan pelaku, pulang ke rumah orang tuanya di RT 23 RW 03 Cempokomulyo, Kepanjen, pada Rabu (21/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba terlibat pertengkaran dengan korban. Perselisihan mencapai puncaknya ketika pelaku AYD mengambil kenalpot sepeda motor dan menyerang korban dengan menggunakan ke arah kepala.
Setelah korban terjatuh, pelaku yang sudah emosi masuk ke dalam rumah dan kembali dengan membawa sebilah celurit. Celurit tersebut kemudian diarahkan ke pergelangan tangan kiri korban, menyebabkan luka serius.
Korban yang terluka langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis, sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
“Ikibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di pelipis samping kiri dan luka bacok di tangan kiri,” kata Ipda Dicka saat diwawancara di Polres Malang, Kamis (21/3/2024).
Ipda Dicka mengatakan bahwa pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di dekat lokasi kejadian. Pelaku beserta barang bukti seperti celurit dan kenalpot yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Malang.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku AYD sering membuat resah warga sekitar dengan perilakunya. Dia sering menciptakan keributan dan menggunakan senjata tajam jika emosi.
Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. AYD dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Malang,” ujar Ipda Dicka. (u-hmsresma)