Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan belasan tersangka telah ditetapkan, termasuk Helena Lim, yang merupakan crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Ada total 16 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, antara lain pengusaha tambang, direktur perusahaan, mantan komisaris, dan manajer perusahaan tambang. Kejaksaan Agung menyebut kerugian ekologis akibat korupsi ini mencapai Rp271 triliun, berdasarkan perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Barang bukti uang tunai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura juga disita dalam penggeledahan kantor dan rumah terkait kasus ini. Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah. Sementara Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, diduga berperan dalam mengakomodir kegiatan pertambangan liar dan meminta sebagian keuntungan dari smelter sebagai pembayaran dana CSR.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut.