Prabowo Subianto

HomeBeritaPengadilan India Melarang Madrasah Jelang Pemilu

Pengadilan India Melarang Madrasah Jelang Pemilu

NEW DELHI – Pengadilan India telah melarang sekolah-sekolah Islam atau madrasah. Keputusan yang diambil pada Jumat (22/3/2024) lalu membatalkan aturan pada tahun 2004 yang menjadi dasar hukum beroperasinya madrasah di Negara Bagian Uttar Pradesh.

Pengadilan menyatakan bahwa aturan tersebut melanggar konstitusi India yang didasarkan pada prinsip sekularisme dan memerintahkan pemindahan siswa-siwi madrasah ke sekolah konvensional. Keputusan ini dipercaya akan memengaruhi pilihan Muslim dalam pemilu mendatang.

”Pemerintah negara bagian juga harus menjamin bahwa anak-anak usia 6 hingga 14 tahun mendaftar di lembaga pendidikan yang diakui oleh konstitusi,” kata hakim Subhash Vidyarthi dan Vivek Chaudhary dalam putusan pengadilan seperti dilaporkan oleh Reuters, Sabtu (23/3/2024).

Putusan ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pengacara Anshuman Singh Rathore. Reuters tidak dapat menghubungi Rathore atau memastikan apakah dia memiliki hubungan dengan kelompok politik manapun.

India berencana untuk menggelar pemilu antara April dan Juni. Bharatiya Janata Party (BJP) yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi diyakini akan meraih kemenangan besar dalam pemilu tersebut.

BJP saat ini juga memimpin pemerintahan di Uttar Pradesh. Rakesh Tripathi, juru bicara BJP Uttar Pradesh, menyatakan bahwa pihaknya tidak menentang keberadaan madrasah tetapi memberikan perhatian terhadap pendidikan siswa Muslim.

”Kami tidak menentang madrasah, namun kami menentang praktik-praktik diskriminasi. Kami menolak pendanaan yang tidak sah dan pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya setelah putusan pengadilan,” ujarnya.

Kantor Perdana Menteri Modi belum memberikan tanggapan terkait pertanyaan yang dikirimkan melalui surat elektronik mengenai putusan pengadilan tersebut.

Mewakili pemerintah federal dalam kasus ini, Sudhanshu Chauhan, menyampaikan kepada pengadilan bahwa pendidikan dan ajaran agama tidak boleh dimasukkan ke dalam sistem pendidikan di sekolah, dan negara bagian tidak boleh mengizinkan lembaga pendidikan agama.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menghidupkan kembali kebijakan federal yang dihentikan pada Maret 2022, yaitu menyediakan dana untuk madrasah guna memberikan pembelajaran pada mata pelajaran matematika dan sains.

Sumber:
Republika