Prabowo Subianto

HomePolitikKPK Sita Tiga Bidang Tanah Abdul Gani Kasuba Senilai Rp2 Miliar

KPK Sita Tiga Bidang Tanah Abdul Gani Kasuba Senilai Rp2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi senilai kurang lebih Rp2 miliar di wilayah Cikarang, Bekasi, Senin (15/7). Aset-aset tersebut disita terkait dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Tim penyidik KPK telah memasang plang tanda penyitaan di lokasi tersebut.

“Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK [Abdul Gani Kasuba] selaku Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan tahun 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7).

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Menurut temuan awal KPK, Abdul Gani membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset bernilai ekonomis dan mengatasnamakan orang lain dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

Dalam proses penyidikan ini, KPK mengaku mendapat sejumlah hambatan di lapangan. Di antaranya yaitu para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum.

Kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani dkk. Perkara tersebut tengah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor.

Source link