Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang juga sedang ditangani oleh KPK. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa mereka masih mempelajari laporan dugaan korupsi yang baru diserahkan oleh Kementerian Keuangan.
Ketut mempertanyakan alasan KPK yang meminta Kejagung untuk menghentikan penanganan perkara tanpa memastikan bahwa kasus yang ditangani oleh keduanya sama. Menurut Ketut, ada beberapa kasus LPEI yang ditangani oleh pihak kepolisian dan ia menyarankan agar KPK berkoordinasi dengan lembaga terkait secara langsung.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di LPEI dan telah meningkatkan statusnya ke penyelidikan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut, khususnya setelah Menteri Keuangan melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung.
Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi.