spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikGanjar Bicara Masa Depan Politiknya Usai Pilpres 2024

Ganjar Bicara Masa Depan Politiknya Usai Pilpres 2024

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo angkat bicara tentang masa depan politiknya setelah Pilpres 2024, jika keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah keputusan KPU.

Ganjar meyakini bahwa politik tidak selalu harus berada di dalam kekuasaan. Ganjar menyatakan bahwa dia bukanlah lahir sebagai seorang gubernur, anggota dewan, atau bahkan calon presiden. Ganjar mengaku bahwa dia lahir sebagai seorang rakyat biasa. Oleh karena itu, tidak ada yang salah jika dia kembali menjadi seorang rakyat biasa di masa depan.

“Saya lahir sebagai anak yang sangat biasa dengan proses pertumbuhan hidup yang keras. Bukan anak pejabat. Jadi jika saya kembali menjadi rakyat, kita adalah rakyat. Kembali ke rakyat berarti menjadi bos,” kata Ganjar dalam Political Show Podcast pada Kamis (29/3).

Menurut Ganjar, berpolitik adalah upaya untuk mempertimbangkan visi kemanusiaan dan kebangsaan, serta untuk memperbaiki keadaan di mana pun berada. Prinsip-prinsip tersebut tidak boleh hilang dalam dirinya.

“Ganjar meyakini bahwa sebagai manusia politik, dirinya tidak akan kehilangan diri. Dia akan tetap memiliki daya kritis, sensitivitas, dan kemampuan seperti politikus pada umumnya,” ujar Ganjar.

Ganjar juga menyatakan bahwa ia tetap sebagai kader PDIP. Perolehan suara Ganjar Pranowo bersama Mahfud MD dalam Pilpres 2024 tidak mencapai 20 persen menurut KPU. Pasangan ini kalah jauh dari pasangan nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara 58 persen.

Tidak puas dengan hasil pemilihan, Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh tim Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin telah dimulai di MK, yang memiliki waktu 14 hari untuk menangani perkara tersebut.

Source link