Prabowo Subianto

HomePolitikFadel Muhammad Sedang Umrah, Pemeriksaan Kasus APD Ditunda

Fadel Muhammad Sedang Umrah, Pemeriksaan Kasus APD Ditunda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi bahwa Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad sedang melakukan ibadah Umrah. Oleh karena itu, KPK menunda pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang seharusnya dilakukan hari ini.

“Informasi yang kami terima dari tim penyidik untuk saksi Pak Fadel Muhammad Al-Haddar mengkonfirmasi bahwa beliau tidak dapat hadir hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/3).

Juru bicara yang berlatar belakang jaksa ini belum menjelaskan peran Fadel dalam kasus APD sehingga harus diperiksa sebagai saksi. “Penjadwalan ulang akan dilakukan agar beliau dapat hadir dan keterangannya diperlukan untuk memperjelas perbuatan para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes,” kata Ali.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain, yaitu Imam Rahadian P, selaku Staf PT Dunia Transportasi Logistik. Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi termasuk Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok, Dokter Anestesi RSUD Lembang Sri Lucy Novita, Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan lainnya.

KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya untuk mengungkap peran atau perbuatan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan aliran uang ke berbagai pihak, termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para tersangka.

Anggaran proyek APD ini mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut kepada publik. Semua informasi tersebut akan disampaikan oleh KPK bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan para tersangka.

Source link