spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeLainnyaCyrus Margono Kembali Dapatkan WNI, Hamdan Hamedan: Ini Terobosan Baru di Bidang...

Cyrus Margono Kembali Dapatkan WNI, Hamdan Hamedan: Ini Terobosan Baru di Bidang Hukum tentang Anak Kewarganegaan Ganda

Kabar gembira bagi para penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono secara resmi telah kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, pada hari Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang tersebut akan secara resmi menjadi seorang WNI. Bahkan, dia sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan begitu, Cyrus dapat menjadi pilihan tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young untuk menguatkan pertahanan di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada tanggal 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. diketahui bahwa penjaga gawang Panathinaikos B itu beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

“Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” ucap Cyrus seperti dikutip dari Sindonews.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan yang hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus, menjelaskan kepada media bahwa proses untuk mendapatkan kewarganegaraan pemain berusia 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, namun ketika berusia 21 tahun, status WNI-nya menjadi hilang karena tidak diurus olehnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, seorang anak yang memiliki kedua kewarganegaraan harus memilih kewarganegaraannya secara resmi saat usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan mengatakan bahwa Cyrus dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia berkat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM Nomor 13 tahun 2023.

“Jadi sekali lagi, ini bukan naturalisasi. Namun, kasus Cyrus tergolong unik. Cyrus adalah Kasus Pertama dalam Sejarah bagi anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri dan terlambat memilih, lalu mendapatkan kembali kewarganegaraannya,” ungkap Hamdan.

“Hal ini merupakan Terobosan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak-anak Indonesia. Ini merupakan bukti kehadiran negara. Saya sangat menghargai Kementerian Hukum dan HAM RI,” tambahnya.

“Ketika Cyrus memulai proses ini tahun lalu, hanya Peraturan Pemerintah-nya yang sudah terbit. Namun, Peraturan Menteri belum terbit dan sistem pendaftarannya belum selesai. Sehingga prosesnya berjalan secara bertahap,” tambahnya.

Cyrus adalah salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dimiliki oleh Hamdan. Dalam sebuah wawancara yang dikutip oleh Kompas, ia telah mengumpulkan hampir 400 data SDM Diaspora.

Sumber: https://www.kompasiana.com/amp/handyfernandy/65fbc0a014709322757f8f12/cyrus-margono-kembali-dapatkan-wni-hamdan-hamedan-ini-terobosan-baru-di-bidang-hukum-tentang-anak-kewarganegaan-ganda

Source link