Produk antiseptik beralkohol ‘Onemed’ yang memiliki label halal pada kemasannya menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan bahwa antiseptik bermerek dagang Onemed Alkohol 70 persen dan 95 persen tersebut memang memiliki sertifikat halal.
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.
Aqil menjelaskan bahwa pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. Antiseptik termasuk dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang wajib bersertifikat halal.
Selain antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya. Aqil menegaskan bahwa alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal.
Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol bisa dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr. Alkohol yang berasal dari khamr tidak dapat disertifikasi halal, sedangkan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr dapat disertifikasi halal.
Aqil juga menegaskan bahwa produk antiseptik tersebut adalah barang gunaan dengan peruntukan sebagai antiseptik, bukan untuk diminum. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami dengan tepat mengenai titik kritis kehalalan alkohol.