Prabowo Subianto

HomePolitikUU MD3 Enggak Perlu Direvisi, Sudah Perfect

UU MD3 Enggak Perlu Direvisi, Sudah Perfect

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, berpendapat bahwa UU No 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tidak perlu direvisi. Menurutnya, UU tersebut sudah sempurna. Junimart menjelaskan bahwa UU MD3 mengatur bahwa partai politik yang memenangkan pemilu berhak untuk memiliki Ketua DPR. Baginya, tidak masuk akal jika UU tersebut tidak mengatur agar Ketua DPR berasal dari partai dengan perolehan suara terbanyak.

Junimart menilai bahwa UU MD3 saat ini sudah baik dan menolak perubahan terhadap UU tersebut. Baginya, revisi UU MD3 hanya akan menyebabkan pembentukan kelompok-kelompok di dalam DPR yang dapat memicu konflik. Sementara itu, Bamsoet mengakui adanya potensi untuk merevisi UU MD3 guna menentukan Ketua DPR periode 2024-2029, namun belum dapat memastikannya. Bamsoet menyatakan bahwa peluang revisi UU MD3 masih tergantung pada dinamika politik ke depan, termasuk hasil perolehan kursi DPR pasca pemilu.

Bamsoet juga menolak secara pribadi wacana revisi UU MD3, dengan alasan khawatir bahwa revisi tersebut hanya akan memicu ketegangan setelah pemilu. Meskipun mayoritas partai politik tidak dapat meraih kursi Ketua DPR, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menciptakan kekacauan. Bamsoet menekankan bahwa ia menentang segala usulan perubahan terhadap UU MD3.

Source link