Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk menggelar sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) dan juga untuk menyalakan petasan selama bulan Ramadan. Aktivitas tersebut dianggap mengganggu ibadah puasa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa berbagai kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, dan menyalakan petasan dilarang.
Ade menegaskan bahwa personel Polda Metro Jaya dan polres jajaran siap untuk mengamankan ibadah puasa masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Polisi akan melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas jika terdapat pelanggaran. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian.
Ade berharap agar masyarakat dapat ikut menjaga situasi tetap aman selama bulan Ramadan. Pemerintah telah mengumumkan bahwa 1 Ramadan 1445 Hijriah atau awal puasa akan jatuh pada 12 Maret 2024 berdasarkan pemantauan hilal di ratusan titik di seluruh Indonesia. Hal ini diputuskan melalui Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama bersama perwakilan ormas keagamaan hingga Majelis Ulama Indonesia.
Muhammadiyah, yang menganut hisab hakiki wujudul hilal, telah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1445 H akan jatuh pada 11 Maret.