Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting menolak permohonan Praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.
“Memutuskan dalam pokok perkara: Menolak permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” demikian isi putusan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Biaya perkara juga ditetapkan kepada pemohon sejumlah nihil. Perkara ini dengan nomor 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL telah diputus pada Jumat, 5 Juli 2024.
Dalam permohonan, Muhaimin Syarif meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK. Dia juga meminta pengadilan memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya.
Muhaimin Syarif juga meminta agar kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif pernah diperiksa tim penyidik KPK. Dia dikonfirmasi terkait penggeledahan tim penyidik KPK di rumahnya di Pagedangan, Tangerang, pada awal Januari lalu.