Warga Palestina melakukan sholat Jumat pertama selama bulan Ramadhan di dekat reruntuhan masjid yang sebelumnya dihancurkan akibat serangan Israel di Rafah, selatan Jalur Gaza, pada tanggal 15 Maret 2024.
Kuala Lumpur – Malaysia mengutuk keras serangan Israel yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka terhadap pusat distribusi makanan milik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Rafah, Gaza, pada hari Kamis (13/3/2024).
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam pernyataan pers yang dikeluarkan di Putrajaya, Jumat (15/3/2024), menyatakan bahwa Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Asia Barat (UNRWA) adalah badan yang melindungi jutaan warga Palestina. Serangan terhadap mereka adalah tindakan ilegal dan tidak manusiawi.
Paling tidak satu staf UNRWA tewas dan 22 lainnya terluka akibat serangan tersebut. Sejak konflik pecah, setidaknya 165 anggota tim UNRWA telah meninggal dunia, termasuk mereka yang sedang bertugas.
Lebih dari 150 fasilitas badan tersebut hancur, termasuk sekolah, dan lebih dari 400 orang tewas saat mencari perlindungan. Pernyataan tersebut menyebutkan serangan yang disengaja terhadap fasilitas, konvoi, dan personel PBB adalah tindakan yang melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Malaysia meminta agar gencatan senjata segera dan secara permanen dapat dicapai untuk menghentikan pembantaian warga Palestina yang tidak bersalah. Selain itu, untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, aman, memadai, dan berkelanjutan untuk memastikan makanan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar sampai ke seluruh Gaza dengan aman.
Kekerasan ekstrem yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina dan serangan terhadap staf PBB serta jurnalis harus segera dihentikan.
Kegagalan komunitas internasional untuk bertindak akan mengakibatkan hilangnya lebih banyak nyawa dan menambah penderitaan rakyat Palestina. Semua negara perlu menjalankan tanggung jawab kemanusiaan, etika, dan hukumnya terhadap rakyat Palestina, khususnya di bulan suci Ramadhan ini.
Malaysia tetap teguh pada pendiriannya bahwa rakyat Palestina berhak mendapatkan negara merdeka dan berdaulat mereka sendiri, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.
Sumber: Antara Republika