Jakarta, CNN Indonesia – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi pesan WhatsApp antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dengan finalis Indonesia Idol Windy Yunita Bastari Usman.
Percakapan tersebut ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Hasbi diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Jaksa mulanya menanyakan apakah nomor WhatsApp dalam ponsel yang disita tim penyidik merupakan milik Hasbi atau bukan.
“Ini dari kami ada menyita HP saudara, ini diambil dari HP saudara ada percakapan antara Wankadar dan pak Reza, ini nomor saudara yang 440274 seperti itu?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Iya,” jawab Hasbi.
Setelahnya, jaksa membacakan sejumlah pesan yang berisikan panggilan ‘cayang’ dan ‘beb’ dalam nomor tersebut. Sementara Hasbi turut membenarkan adanya percakapan itu.
“Ini pak Reza ‘oke cayang, waktu mu istirahat, aku enggak bisa bobo Buya Liman tidurnya ngorok’. Ini chat percakapan antara siapa pak? antara saudara dengan siapa?” tanya jaksa.
“Iya itu sama Windi,” jawab Hasbi sembari tertawa.
“Sama Windi, cayang gini ya pak?” tanya jaksa.
“Lah (sambil ketawa) biasa pak, saya kalau ngomong beb-beb itu sama orang biasa,” kata Hasbi.
“Oh oke. Ini dengan Windi nih ya. ‘Akok nggak bobo sayang, gara-gara berisik ya’, terus ini ya, terus ini benar, ‘Morning bebe. Ini bebe sudah hampir sampai kantor, absen dulu’,” lanjut jaksa menambahkan.
“Coba cek itu di itu semua, itu orang dia bilang beb kok,” ucap Hasbi.
“Ini ya, dikirim fotonya Windi. Ini Windi siapa pak?” tanya jaksa lagi.
“Ya Windi,” jawab Hasbi singkat.
“Artinya ini benar percakapan antara saudara dengan Windi ya?” tanya jaksa memastikan.
“Benar, benar,” jawab Hasbi.
“Agar lebih bermartabat dan dihormati, seperti itu ya. ‘Nah jika cepat selesai, besok bebe ke TRD ya sayang’. TRD itu apa pak?” tanya jaksa.
“TRD itu ada sate suciyati, itu di dalam,” terang Hasbi.
“‘Oke cayang ku bebe istirahat. Hei bebi..’. Ini artinya percakapan antara saudara dengan Windi, chat seperti ini ya pak. Kemudian ini ada chat percakapan juga saudara ada dengan Abah Yamin. Kenal pak?” tanya jaksa lagi.
“Abah Yamin saya tahu kenal,” jawab Hasbi.
Dalam proses tanya jawab itu, penasihat hukum Hasbi sempat melayangkan interupsi kepada majelis hakim. Pasalnya menurut mereka bukti yang ditunjukan jaksa tidak terkait perkara yang sedang diadili.
Permohonan tersebut kemudian diakomodir oleh Majelis Hakim. Hakim Ketua Toni Irfan meminta agar jaksa tidak menyimpang dan fokus sesuai dengan dakwaan saja.
“Kalau memang bisa dijelaskan ya intinya dari penuntut umum, untuk mempertanyakan itu, untuk apa dulu,” tuturnya.
Sementara itu, jaksa beralasan percakapan antara Hasbi dan Windy penting untuk ditampilkan lantaran berkaitan dengan penerimaan uang serta barang yang melalui perantara orang lain.
“Jadi, kami harus membuktikan dalam dakwaan ini hubungan terkait dengan penerimaan. Dan terdakwa saya kira ini masih relevan, kami masih cukup memilah-milah bukti yang relevan. Jadi, mohon diizinkan tetap bisa menampilkan ini. Terima kasih,” ujar jaksa.
Hakim sependapat dengan tujuan yang hendak digali jaksa. Namun, hakim meminta agar pertanyaan jaksa tidak terlalu melebar dari pokok perkara.
Hasbi diadili atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Ia bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
(tfq/DAL)