Prabowo Subianto

HomePolitikCaleg Demokrat Jadi Tersangka usai Viral Tebar Uang ke Warga

Caleg Demokrat Jadi Tersangka usai Viral Tebar Uang ke Warga

Makassar, CNN Indonesia – Polrestabes Makassar telah menetapkan caleg DPR dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna (Sadap), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilu 2024.

Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Makassar setelah video dirinya membagi-bagikan uang kepada masyarakat viral di media sosial.

“Statusnya sudah tersangka. Hari Rabu mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, Minggu (10/3).

Penyidik saat ini, kata Devi, telah memiliki bukti sebagai dasar untuk menetapkan status tersangka terhadap Syarifuddin Daeng Punna berupa temuan dari Bawaslu Makassar dan laporan dari masyarakat.

“Jadi ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKP-nya di Anjungan Pantai Losari. Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, sebut Devi pihaknya telah memeriksa sekitar enam orang saksi, termasuk saksi ahli pidana Pemilu.

“Ada enam orang saksi, kemudian ada saksi ahli pidana dan ahli pidana Pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Sadap berdalih tindakan bagi-bagi uang ke warga di Pantai Losari Makassar, Sabtu (3/2) malam, merupakan bentuk sedekah kepada warga yang membutuhkan.

“Saya sampaikan bahwa ingat, kalian jangan mau dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, hindari money politic karena itu dosa besar,” dalih dia.

*(mir/arh)

Source link