Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Mustafa Abbas meminta penyelenggara pemilu membebaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpolitik di pemilu. Kepulauan Riau sendiri adalah salah satu wilayah yang akan menggelar Pilkada pada 27 November. Calon-calonnya belum resmi ditetapkan.
Mustafa mengklaim bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa ASN mendukung calon anggota legislatif dan pasangan calon tertentu karena terkait dengan kepentingan bekerja sebagai ASN, seperti Kepala Dinas, Camat, dan Lurah.
“Dari pada sembunyi-sembunyi, lebih baik terang-terangan saja, daripada ditangkap Bawaslu, apakah bisa tidak KPU, menyampaikan ke KPU Pusat terkait opsi perubahan netralitas ASN?” kata Mustafa pada acara Sosialisasi Partisipasi Pemilih dan Evaluasi Pemilu tahun 2024 bersama Stakeholder di Bintan, Kepri, Minggu (10/3).
Dia juga menanyakan apakah RT-RW boleh menjadi juru Kampanye pada Pemilu 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan bahwa netralitas ASN sudah jelas diatur dalam Undang-Undang. ASN tidak boleh berpolitik dan harus netral.
Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa PNS wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Netralitas ASN sudah jelas diatur dalam undang-undang ASN. Terkait RT-RW menjadi Juru Kampanye, diizinkan, namun jika melanggar dalam berkampanye akan tetap ditindak Bawaslu,” jawab Daulay.
Selama Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Bintan Sarbima Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani satu kasus netralitas ASN, yaitu Camat Teluk Bintan Indra Gunawan, yang kemudian naik ke tingkat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kasus tersebut terkait dengan dugaan pembagian paket Sembako dari Baznas yang ada kartu nama Calon Legislatif DPRD Bintan.
Putra menambahkan bahwa sebenarnya ada banyak kasus netralitas ASN di Kabupaten Bintan, namun warga tidak berani melaporkannya ke Bawaslu Bintan. “Tidak hanya satu, banyak kasus. Namun tidak ada warga yang berani melaporkan,” ujar Putra.