Prabowo Subianto

HomePolitikRentetan Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Lingkungan Ponpes

Rentetan Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Lingkungan Ponpes

Jakarta, CNN Indonesia — Aksi perundungan (bullying) yang berujung penganiayaan bisa terjadi di mana saja, termasuk di pondok pesantren (ponpes) yang notabene merupakan lingkungan pendidikan dengan basis agama.

CNN Indonesia merangkum sejumlah kasus penganiayaan maupun perundungan di ponpes selama kurun lima tahun terakhir, sebagai berikut:

1. Santri tewas di Padang Panjang, Sumatera Barat
Santri Ponpes Nurul Ikhlas, Padang Panjang, Sumatera Barat, Robby Alhalim meninggal dunia karena diduga dikeroyok 19 rekannya sesama santri pada Februari 2019. Kasus ini terungkap setelah paman korban melaporkannya ke pihak berwajib. Dalam laporannya, pihak keluarga menyebut Robby menjadi korban kekerasan hingga tidak sadarkan diri. Nyawa korban tak tertolong setelah sempat menjalani perawatan selama lebih dari satu pekan di rumah sakit.

2. Santri tewas di Mojokerto, Jawa Timur
Ari Rivaldo (16) santri Ponpes Mambaul Ulum di Mojokerto, Jawa Timur meninggal dunia setelah dianiaya seniornya pada Agustus 2019. Dalam kasus ini, polisi menetapkan WN sebagai tersangka. Akibat tendangan itu, kepala korban membentur dinding kamar asrama sehingga nyawanya tak tertolong.

3. Santri tewas di Ponorogo, Jawa Timur
Seorang santri di pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, M (15), tewas dikeroyok empat orang rekannya pada Juni 2021. Korban M dianiaya hingga tak sadarkan diri setelah dituduh mencuri uang. Empat santri yang melakukan penganiayaan pun ditetapkan sebagai tersangka.

4. Santri tewas di Jayanti, Tangerang
Seorang santri di Ponpes Daar El Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial BD (15) meninggal dunia pada Agustus 2022 akibat dianiaya oleh sesama santri. Polisi menetapkan RE sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

5. Santri tewas di Cipondoh, Tangerang
Seorang santri di Pondok Pesantren Darul Qur’an Lantaburo, Cipondoh, Tangerang, berinisial RAP meninggal dunia diduga karena dikeroyok 12 temannya pada Agustus 2022. Para pelaku pengeroyokan tersebut dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.

Ini merupakan beberapa kasus penganiayaan dan perundungan di pondok pesantren yang telah terjadi dalam kurun lima tahun terakhir. Setiap orang diharapkan dapat menghormati sesama dan tidak melakukan tindakan kekerasan, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendidik.

Source link