Medan, CNN Indonesia – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap seorang perempuan berinisial PNH yang menjual bayinya dengan harga Rp4 juta.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, diduga aksi remaja 18 tahun tersebut dilakukan demi uang untuk pulang kampung.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu mengatakan bahwa PNH menjual bayinya kepada seorang wanita berinisial KA pada Minggu, 21 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
“PNH ditangkap pada Rabu, 24 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman orangtuanya di Tapanuli Tengah serta menyita ponselnya beserta uang tunai tukaran sejumlah Rp50.000 sebanyak 22 lembar yang diduga hasil penjualan bayinya,” kata AKP P. Napitupulu, Kamis (29/2).
Dari pemeriksaan penyidik, PNH mengakui bahwa ia menjual bayinya untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung untuk menemui orangtuanya. Uang tersebut juga telah digunakan untuk pulang kampung dan kebutuhan pribadinya.
“Sedangkan tersangka KA yang berusia 30 tahun ditangkap di Kabupaten Labura pada Senin, 22 Januari 2024 pukul 11.30 WIB. Petugas juga menyita barang bukti berupa ponsel,” jelasnya.
Dari penangkapan KA, penyidik berhasil mengamankan bayi laki-laki berusia 4 bulan dari tangan KA. Saat ini, kedua tersangka, PNH dan KA, telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka didakwa dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau memperdagangkan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.