spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeKriminalPolisi Bekuk Pengedar Ratusan Butir Pil Koplo di Malang

Polisi Bekuk Pengedar Ratusan Butir Pil Koplo di Malang

Malang Post – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA (25), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dia ditangkap oleh polisi karena kedapatan menyebarkan ratusan obat keras berbahaya atau yang sering disebut sebagai pil koplo.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menjelaskan bahwa SA ditangkap oleh tim Reserse Kriminal Polsek Bantur di rumahnya di Dusun tunjungsari, Kecamatan Bantur, pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 11.20 WIB.

Menurut Ipda Dicka, penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya peredaran obat terlarang di lingkungan mereka. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepuluh paket pil dengan logo ££ yang siap diedarkan dengan jumlah total 70 butir.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan uang sejumlah Rp 320 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan pil koplo. Setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan 40 paket lain berisi 280 butir pil koplo yang disimpan di sebuah kotak besi.

SA dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bantur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selama pemeriksaan, SA mengaku telah menyebarkan obat-obatan tersebut selama hampir setahun dan mendapatnya dari seseorang yang dikenal melalui media sosial.

Pelanggan SA biasanya berasal dari wilayah Bantur dan sekitarnya, dengan harga antara Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per paket. Satu hal yang masih dalam penyelidikan adalah siapa pemasok obat-obatan tersebut yang dapat menyediakan pil koplo dalam jumlah besar.

Tersangka SA akan dijerat dengan pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (u-hmsresma)

Source link