Negara-negara Arab mendesak hakim-hakim internasional untuk memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal. Sementara Turki menggambarkan pendudukan itu sebagai “rintangan sesungguhnya” dari perdamaian.
Hal ini disampaikan di hari terakhir sidang dengar pendapat di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai legalitas pendudukan Israel di Palestina. ICJ sudah mendengar pendapat lebih dari 50 negara termasuk Indonesia dalam sidang yang diminta Majelis Umum PBB pada 2022 lalu.
Di hari keenam dan terakhir sidang Deputi Menteri Luar Negeri Turki Ahmet Yildiz mengatakan pada hakim, penjajahan Israel merupakan akar dari konflik di kawasan. Yildiz juga menyinggung serangan mendadak Hamas pada 7 Oktober lalu dan respon militer Israel yang menewaskan hampir 30 ribu rakyat Palestina.
“Ia menggambarkan penjajahan terhadap wilayah Palestina “rintangan sesungguhnya pada perdamaian” dan mendesak para hakim menyatakan pendudukan itu ilegal. Israel yang tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sebelumnya Israel mengatakan keterlibatan pengadilan dapat merugikan negosiasi yang sedang diupayakan untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina. Israel juga mengatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam persidangan berprasangka buruk.
Dalam pernyataan yang dibacakan perwakilannya, Sekretaris Liga Arab Ahmed Aboul Gheit menggambarkan pendudukan sebagai “penghinaan pada keadilan internasional.”
Ia meminta ICJ yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia untuk “mengonfirmasi pendudukan tersebut ilegal dan ini dan dengan tegas memutuskan konsekuensi hukum bagi semua pihak, terutama mereka yang menutup mata, memfasilitasi, membantu, atau berpartisipasi dengan cara apa pun dalam melanggengkan situasi ilegal ini”.
Pekan lalu, perwakilan Palestina meminta para hakim untuk menyatakan pendudukan Israel di wilayah mereka adalah ilegal dan mengatakan opini tak mengikat pengadilan dapat membantu mencapai solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun dan telah menghancurkan Gaza.
Para hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat atas permintaan tersebut. Sumber: Republika.