Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly, mengumumkan penetapan hari lahir Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai Hari Pengayoman. Pengumuman ini dilakukan pada acara doa bersama peringatan ke-79 tahun Kemenkumham yang diselenggarakan di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (15/7).
Penetapan Hari Pengayoman ini resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.UM.04.01 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Yasonna H. Laoly, Rabu (3/7). Sebelumnya, peringatan hari lahir Kemenkumham setiap tanggal 19 Agustus dikenal dengan nama Hari Dharma Karya Dhika (HDKD).
“Apabila mengacu pada fakta sejarah, menjadi tidak relevan bagi Kemenkumham untuk menggunakan istilah Hari Dharma Karya Dhika sebagai HUT Kemenkumham. Oleh karena itu, sejak tahun 2024 ini, saya tetapkan hari lahir Kemenkumham tanggal 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Senin (15/7).
Ia menjelaskan bahwa penetapan hari lahir Kemenkumham sebagai Hari Pengayoman sesuai dengan arsip sejarah. Selain itu, penggunaan frasa ‘Pengayoman’ sendiri merujuk pada penggunaan lambang pohon beringin dengan tulisan ‘Pengayoman’ sebagai lambang hukum.
Pada kesempatan ini, Yasonna juga menetapkan tema Hari Pengayoman tahun ini, yakni ’79 Tahun Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045′.
“Tema ini merupakan resolusi bagi seluruh Insan Pengayoman untuk berperan aktif dalam menyongsong dan mencapai visi Indonesia Emas 2045, mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur,” ungkapnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemenkumham yang juga Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menyebutkan penetapan nama hari lahir Kemenkumham telah melewati proses telaah yang serius. Tim Kemenkumham telah menganalisi arsip sejarah dan peraturan perundang-undangan terkait penetapan Hari Pengayoman.
“Kami telah mengecek kembali fakta-fakta sejarah sejak Kemenkumham berdiri. Kami juga melihat peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” papar Ketua Umum Penyelenggara Hari Pengayoman ke-79 ini.
Ia menekankan bahwa penetapan ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui proses telaah yang serius dengan menelusuri arsip-arsip di ANRI dan mengundang ahli hukum tata negara untuk memberikan pendapat mereka.
Andap menambahkan bahwa istilah ‘Pengayoman’ pada Hari Pengayoman memiliki makna yang mendalam. Istilah tersebut diambil dari lambang hukum yaitu Pohon Beringin, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Tanggal 6 Desember 1960.
“Selain itu arti lambang Pengayoman berupa Pohon Beringin sudah ada dalam pidato Almarhum Sahardjo, Menteri Kehakiman pada masa itu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada 2024 Kemenkumham akan memperingati Hari Pengayoman yang ke-79. Rangkaian acara peringatan dimulai dengan kegiatan Pembukaan dan Doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri, hari ini Senin (15/7).
Doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri ini dipandu langsung oleh 5 (lima) Pemuka Agama, yakni Ustad Hasani Ahmad Said, Pendeta Herman Joseph Paais, Pastor Prodiakon Victor Halomoan Habeahan, Pinandita Ida Made Sugita, dan Upasaka Riyadi.
Rangkaian acara kemudian akan dilanjutkan dengan sejumlah kegiatan pelayanan publik, bakti sosial, dan olahraga selama bulan Juli dan Agustus, hingga puncak upacara Hari Pengayoman pada 19 Agustus 2024. (rir)