Prabowo Subianto

HomePolitikKPK Akan Surati AHY Minta Lapor LHKPN Usai Dilantik Jadi Menteri ATR

KPK Akan Surati AHY Minta Lapor LHKPN Usai Dilantik Jadi Menteri ATR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setelah ditetapkan sebagai Menteri ATR. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa surat itu akan segera dikirimkan dalam waktu dekat. Pahala juga menjelaskan bahwa hal itu mengacu pada Peraturan KPK No.02 Tahun 2020, di mana batas pelaporan adalah tiga bulan setelah AHY dilantik.

AHY resmi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setelah dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto. Ini merupakan kali pertama AHY masuk ke jajaran eksekutif pemerintahan, setelah sebelumnya tidak pernah menjabat sebagai pejabat publik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

Sebelumnya, AHY pernah maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada 2017 dan disebut-sebut akan masuk ke kabinet Jokowi-Ma’ruf sebagai Menpora, namun hal itu tidak terwujud. Terbaru, AHY juga digadang-gadang akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, namun juga tidak terlaksana. AHY akhirnya memboyong partainya untuk pindah koalisi merapat dengan Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo-Gibran.

Source link