Prabowo Subianto

HomePolitikAndhi Pramono Dicecar soal Transaksi Pakai Rekening Orang Lain

Andhi Pramono Dicecar soal Transaksi Pakai Rekening Orang Lain

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, tertangkap oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena transaksi miliaran rupiah dengan rekening atas nama orang lain. Hal ini terjadi dalam sidang pemeriksaan Andhi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/2).

Awalnya, jaksa menanyakan tentang uang sebesar Rp2,7 miliar yang diterima oleh Andhi dari pengusaha bernama Ronny Faslah. Andhi mengklaim bahwa hubungannya dengan Ronny adalah sebagai sahabat karib dan mengakui telah mengenal Ronny sejak penugasan pertamanya di Batam.

Andhi menjelaskan bahwa uang yang diterimanya bukan dari Ronny, melainkan dari Pak Sia Leng Salem yang kadang-kadang diminta oleh Pak Salem untuk disampaikan kepadanya melalui Ronny. Andhi juga mengaku menggunakan rekening atas nama Ronny Faslah dan istrinya, Nur Kumalasari, untuk membedakan pendapatannya sebagai ASN dan dari hasil usaha rekan kerjanya.

Andhi mengklaim bahwa rekening atas nama Ronny tersebut telah digunakan sejak tahun 2012 dan seluruh kendali ATM dan buku rekening berada di tangan Andhi. Selain itu, Andhi juga mendaftar layanan mobile banking atas rekening tersebut untuk penerimaan hasil bisnisnya bersama pengusaha Sia Seng Salem.

Jaksa juga menanyakan mengapa Andhi selalu meminta uang untuk dikirimkan secara bertahap oleh Ronny dan mengapa jumlah uang yang diminta tidak pernah melebihi batas yang ditetapkan oleh PPATK. Andhi menjawab bahwa hal itu disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan yang bertahap.

Andhi sebelumnya didakwa terkait penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58,974,116,189 selama periode 2012-2023 ketika ia menjabat dalam berbagai posisi di Bea Cukai. Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link