Malang Post – Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati saat membeli sepeda motor bekas. Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor dengan modus baru.
Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan enam pelaku pencurian sepeda motor. Mereka adalah Ifan (38) warga Lawang, Dhoni (38) warga Blitar, Yono (56) warga Turen, K. Hoidir (38) & Anwar (35) warga Purwosari, Pasuruan, serta Yunas (35) warga Blimbing.
“Modus operandi dari keenam pelaku adalah mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli yang dibeli melalui media sosial,” ujar Anton dalam pengungkapan kasus pada Selasa (5/9/2023).
Anton menjelaskan bahwa peran keenam pelaku ini berbeda. Ifan dan Doni bertanggung jawab atas pencurian kendaraan di lokasi yang sudah dipetakan, terutama di kawasan Sudimoro. Sementara Yono, Hoidir, Anwar, dan Yunas menjadi penadah dengan membeli surat-surat STNK dan BPKB kendaraan asli di media sosial dengan harga Rp 2 – 3 juta dan menyuruh dua pelaku untuk mencuri sepeda motor sesuai dengan suratnya.
Mereka kemudian mengubah nomor rangka dan nomor mesin menggunakan alat seperti mesin printer dan mencetaknya secara manual sehingga terlihat seperti dokumen kendaraan asli, padahal sudah diubah.
Akibat perbuatan mereka, Ifan & Dhoni dijerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara penadahnya dijerat Pasal 340 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Kami juga meminta kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi Polsek Lowokwaru,” tambahnya. (Oky Novianton)