Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan selebgram Siskaeee yang berstatus sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan selama 40 hari ke depan. “Kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/2).
Ade mengatakan perpanjangan masa tahanan dilakukan lantaran penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut. “Jadi saat ini saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya,” ucap dia.
Polisi menangkap Siskaeee selaku tersangka kasus produksi film di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY pada 24 Januari lalu. Penangkapan dilakukan lantaran Siskaeee sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Siskaeee sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas menahan Siskaeee. Atas penahanan itu, Siskaeee melalui kuasa hukumnya pun mengajukan penangguhan.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan salah satu alasan pengajuan penangguhan penahanan dikarenakan kliennya mengidap gangguan kejiwaan.
Namun, berdasarkan pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan tim dokter, Siskaeee dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian, Siskaeee dapat diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya.