Prabowo Subianto

HomePolitikPenyidikan Rampung, Syahrul Yasin Limpo dkk Segera Disidang

Penyidikan Rampung, Syahrul Yasin Limpo dkk Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan lainnya. “Hari ini tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2).

Ali mengatakan kewenangan penahanan saat ini telah beralih ke jaksa KPK. SYL dan rekan-rekannya masih akan ditahan selama 20 hari. “Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata juru bicara KPK.

Selain SYL, tim penyidik KPK juga melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta ke tim jaksa.

SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari unsur Kementerian Pertanian maupun orang dekat SYL.

Sementara untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya. Teruntuk kasus itu, SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Source link