Malang Post – Seorang istri kedua yang cantik oleh suaminya justru ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat. Pasangan ini menjalankan bisnis open BO di Kabupaten Malang jauh dari kampung halaman.
Dalam rilis pers pada Jumat (15/12/2023) siang, Satuan Reskrim Polres Malang dan Humas Polres Malang menunjukkan tersangka Fajri (23). Tersangka bukan asli Malang, tetapi berasal dari Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut KBO Sat Reskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, tersangka menikah secara sirri dengan TH. Keduanya tiba di Malang sejak 21 November lalu dan menginap di salah satu penginapan di Kepanjen. Selama 10 hari, pasangan tersebut membuka aplikasi Michat untuk bisnis open BO.
“Kami menerima laporan tentang transaksi open BO melalui Michat. Kami menyelidiki, datang ke lokasi kejadian, dan menemukan salah satu kamar yang digunakan untuk hubungan di luar nikah yang dilakukan oleh suami sirri tersebut,” kata Taufik kepada awak media.
Bisnis prostitusi online tersebut terindikasi sebagai pekerjaan harian tersangka. Selama 10 hari, tersangka menawarkan jasa open BO dengan menggunakan 3 akun berbeda, yaitu Ririn, Arabela, dan Marina.
“Tersangka datang dengan istrinya ke Kepanjen dari Sukabumi dengan naik bis. Mereka mulai menginap di penginapan sejak tanggal 21 November. Kami mengamankan mereka di kamar yang berbeda dan berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 ribu,” jelas Taufik. Setiap transaksi, kata Taufik, tersangka menawarkan biaya sebesar Rp 600 ribu dan dapat ditawar hingga Rp 250-300 ribu.
Pada Kamis (30/11/2023) pukul 23.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Selain mendapati istri tersangka melayani pria hidung belang, ada juga korban lain yang berinisial S dari Sumatera. Wanita S tersebut baru saja mengenal tersangka saat menginap di penginapan.
“Di Malang, sehari ada 2-3 pelanggan, Pak,” ujar tersangka di hadapan Iptu Choirul. Ini adalah kali pertama tersangka berurusan dengan hukum.
Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2017 tentang pemberatan TPPO. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Santoso FN)